BARA HATI INDONESIA
(BARISAN RAKYAT HANCURKAN TINDAKAN ILEGAL)
I. Pendahuluan
Media siber BARA HATI INDONESIA merupakan sarana komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi yang dikelola secara profesional, bertanggung jawab, serta berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia. Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan bagi seluruh pengurus, tim media, kontributor, dan pihak terkait dalam mengelola serta mempublikasikan konten melalui website, media sosial, dan platform digital lainnya.
II. Landasan dan Prinsip Dasar
Dalam menjalankan aktivitas media siber, BARA HATI INDONESIA berpegang pada prinsip:
Kebenaran dan Akurasi – Informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.
Kepentingan Publik – Mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Anti-Hoaks dan Anti-Fitnah – Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Keadilan dan Keberimbangan – Memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang diberitakan.
Kepatuhan Hukum – Tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. Standar Verifikasi dan Publikasi Konten
1. Sumber Informasi
Setiap informasi harus berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber wajib disebutkan kecuali ada alasan keamanan atau perlindungan identitas.
2. Proses Verifikasi
Minimal melalui dua sumber berbeda untuk isu sensitif.
Dokumen pendukung (foto, video, surat resmi) harus diperiksa keasliannya.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab.
Redaksi wajib memuat klarifikasi secara proporsional dan adil.
IV. Konten yang Dilarang
Media siber BARA HATI INDONESIA tidak akan mempublikasikan:
Konten yang mengandung ujaran kebencian (SARA).
Fitnah, pencemaran nama baik, dan tuduhan tanpa bukti.
Informasi palsu (hoaks).
Konten yang melanggar norma hukum dan etika.
Materi yang mengandung unsur pornografi atau kekerasan berlebihan.
V. Pedoman Penggunaan Media Sosial
Akun resmi organisasi hanya dikelola oleh tim yang ditunjuk.
Pengurus dilarang mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi.
Setiap unggahan harus mencerminkan nilai: integritas, keberanian, solidaritas, dan profesionalisme.
Respon terhadap komentar publik harus santun, edukatif, dan tidak provokatif.
VI. Penanganan Pengaduan dan Sengketa Konten
Pengaduan dapat disampaikan melalui email resmi organisasi.
Setiap laporan akan ditinjau oleh tim redaksi dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
Jika ditemukan kesalahan, perbaikan dilakukan secara transparan dengan mencantumkan keterangan koreksi.
VII. Tanggung Jawab dan Pengawasan
Penanggung jawab media siber adalah Ketua Umum dan/atau Koordinator Bidang Media.
Evaluasi konten dilakukan secara berkala.
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi internal organisasi.
VIII. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan resmi dalam pengelolaan seluruh platform digital BARA HATI INDONESIA. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap aktivitas komunikasi publik dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Ditetapkan di: ____________
Tanggal: ____________
Atas nama
BARA HATI INDONESIA
Ketua Umum ____________________
Sekretaris ____________________